Tamu
Saat ini ada 7 pengunjung yang online
Anggota: 430
Berita: 176
WebLinks: 54
Pengunjung: 674263
|
Hukum Islam
|
Kamis, 10 Desember 2009 |
|
Oleh Muhammad Zen Kita seringkali mendengar kata bid’ah digunakan dalam banyak majelis-majelis agama, dan kitapun sering menyaksikan sebagian kelompok menggunakan kata ini untuk menuduh sebagian kelompok yang lain. Memang secara umum bid’ah dipahami sebagai suatu bentuk kesesatan dalam agama, akan tetapi jika kita tidak memahami apa itu bid’ah sebenarnya dan dengan mudah menuduh orang lain dengan tuduhan bid’ah, maka hal ini merupakan suatu bentuk kekeliruan dan ketergesa-gesaan.
|
|
Rabu, 09 Desember 2009 |
Oleh: Yulian Rama Allah menggariskan perempuan muslimah untuk mengenakan hijab sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur: 31. sebagai penghormatan terhadap individu muslimah, Al-Qur’an bahkan membubuhkan kata mukminah dalam ayat tersebut. Mungkin dimaksudkan bahwa jika seseorang merasa dirinya mengimani Islam, maka ia mestilah merasa terpanggil akan seruan ayat ini.
|
|
Minggu, 11 Oktober 2009 |
|
Oleh Jamaluddin Ilmu Ekonomi dalam Pandangan Islam Kata “ekonomi” (economy) berasal dari sebuah kata dalam bahasa Yunani yang merujuk kepada “pihak yang mengelola rumah tangga”. Dalam bahasa Arab ekonomi disebut “iqtishaad” artinya “sederhana/penghematan dalam belanja”. Muhammad Bagir Sadr membuat perbedaan definisi yang signifikan antara ilmu ekonomi dan ekonomi islami. Menurut Bagir Sadr :
-ilmu ekonomi merupakan ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa-peristiwa, gejala-gejala, sebab-sebab, serta faktor–faktor yang mempengaruhinya. -ekonomi islami adalah cara atau metode yang dipilih dan diakui oleh suatu masyarakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang dihadapinya.
|
|
Jumat, 21 September 2007 |
|
Oleh: Husna Thahirah Hukum atau aturan bukan saja merupakan perintah atau larangan tapi juga dapat merupakan tuntunan dan arahan untuk sampai pada tujuan tertentu. Allah-lah yang menciptakan manusia dengan lengkap dan menyediakan semua sarana bagi kehidupannya. Maka Allah-lah yang lebih tahu apa yang terbaik untuk kehidupan manusia. Maka hukum-hukum yang datang dari Allah merupakan sarana yang sempurna untuk sampai pada tujuan sempurna yaitu Kesempurnaan Yang Maha Sempurna. Ketika manusia (baik individu maupun komunitas) berpegang teguh pada hukum-Nya maka ketaatan tersebut akan mendekatkan dirinya kepada Allah dan akan terciptalah sebuah kehidupan ilahi.
|
|
Minggu, 16 September 2007 |
|
Oleh: Emi Nur Hayati Ma’sum Sa’id Adapun kebudayaan Islam adalah proses pemikiran, kepercayaan, wawasan, nilai-nilai dan norma, etika, serta tradisi-tradisi dan pengetahuan yang bersumber dari wahyu Ilahi dan sunah Rasulullah saw serta para Imam Makshum a.s. Fondasi sebuah masyarakat adalah kebudayaannya. Karena kebudayaanlah yang menentukan segenap aspek politik, sosial, legalitas dan moralitas masyarakat sedang aspek-aspek tersebut muncul dari kebudayaan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan pemikiran Islam, kebudayaan adalah ruhnya peradaban, peradaban adalah kulitnya kebudayaan. Perubahan serta munculnya peradaban tergantung pada kebudayaan itu sendiri atau hasil dari perubahan serta munculnya kebudayaan. Kebudayaan yang menjadi telaah dalam tulisan ini adalah kebudayaan Islam yang berhadapan dengan serangan-serangan yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam.
|
|
Minggu, 16 September 2007 |
|
Oleh: Hujjatul Islam Salimian Para penyerang kebudayaan Islam adalah musuh dari luar yang cukup berpengaruh dalam menyebarkan kebudayaan rendah Barat dalam masyarakat. Sebagian orang merasa sangat minder di hadapan kemajuan materi dan industri Barat. Ketika slogan “Dari kepala sampai kuku harus seperti Eropa” disebarkan, mereka berusaha keras meniru Barat baik dalam gerakan, perbuatan, pakaian dan dandanan lahiriah agar mereka tidak dinilai ketinggalan dari karavan peradaban Barat. Bahkan cara berjalannya pun seperti orang-orang Barat. Selain kelompok ini, terdapat pula kelompok lain yang dengan sekuat tenaga berusaha menghilangkan nilai-nilai Islami dan aturan-aturan Ilahi seperti hijab. Dengan memproduksi film-film porno, poster-poster dan foto-foto telanjang, mempublikasikan tulisan-tulisan tentang pakaian modern, berbagai model rambut, baju dan celana ketat dan lain sebagainya, mereka berusaha menggeser metode kehidupan islami dan menggantikannya dengan kebudayaan asing. Saat itulah, yang dianggap sebagai kemajuan wanita adalah ketika wanita menonjolkan dan memamerkan keindahan tubuhnya.
|
|
Sabtu, 08 September 2007 |
|
Oleh: Afifah Ahmad Pendahuluan Dewasa ini, hijab kembali menjadi isu hangat, seiring menguatnya fenomena semangat menerapkan nilai-nilai keagamaan di tanah air. Berbagai perda yang memuat peraturan hijab telah disahkan, seperti Instruksi Walikota Nomor 451.422/Binsos-III/2005, tertanggal 7 Maret di Padang. Sebelumnya beberapa tempat lain, termasuk Aceh, telah lebih dahulu memulai. Tentu saja, beberapa perda ini memancing silang pendapat hebat di berbagai lapisan masyarakat. Bahkan, ada pula yang memandangnya sebagai upaya pemenjaraan terhadap hak-hak perempuan. Terlepas dari pro kontra yang mengemuka, nampaknya ada celah positif yang perlu ditanggapi secara serius; spirit memperbaiki moralitas masyarakat. Meskipun tidak hanya cukup sampai di sini. Kerja besar lainnya yang lebih penting adalah memberikan pemahaman secara benar tentang makna, hukum serta hikmah hijab kepada masyarakat.
|
|
Sabtu, 01 September 2007 |
|
Oleh: Siti Rabiah Aidhiah Pendahuluan Hijab seperti tema yang berkaitan dengan isu perempuan semisal poligami, mahar dan hak talak dalam perceraian di kalangan dan di luar umat Islam masih diperdebatkan sebagai aturan yang hari ini tidak perlu dilaksanakan lagi, dipermasalahkan karena ia bukan berasal dari Islam, atau didakwa sebagai pemasung kebebasan bahkan pencerabutan hak wanita. Seiring dengan pemahaman tentang keadilan dan hikmah Tuhan, maka setiap aturan berupa perintah dan larangan-Nya tentu memiliki tujuan yang tidak lain adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Pemahaman akan hal ini menjadi sangat penting, terutama di era ini ketika peradaban manusia telah berkembang sejalan dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Segala sesuatu yang hanya bersifat doktrin kaku tanpa dibarengi penjelasan hikmah dan alasan ilmiah akan tertolak, sebagaimana seorang anak yang beranjak dewasa tidak lagi percaya bahwa di dalam gelap ada sesuatu yang menakutkan.
|
|
Sabtu, 07 Juli 2007 |
|
Oleh: Rabiah Adhawiah Beik Atas dasar ini, mungkin ungkapan yang sesuai dengan konteks kekinian adalah pernyataan bahwa hijab adalah sebuah bentuk kasih sayang. Allah swt menciptakan manusia dengan bentuk terbaik dan kaum hawa merupakan cerminan terbaik dari hal tersebut. Namun, sebagaimana kita saksikan di dunia nyata kecantikan dan keelokan setiap wanita berbeda satu sama lain. Dari sini, apakah perempuan yang dikenal sebagai makhluk yang penuh perasaan tidak akan tersentuh hatinya saat dikatakan kepadanya: Tidakkah engkau merasa kasihan pada sesama jenismu yang tidak memiliki keelokan seperti dirimu? Tidakkah engkau merasa iba terhadap mereka yang kehilangan cinta dan kasih sayang suaminya karena penampakan tubuhmu?
|
|
Sabtu, 07 Juli 2007 |
|
Oleh : Sekha Al Edrus Pembahasan teoritis hijab dalam pandangan irfan berarti membicarakan hijab berdasarkan kaidah teoritis irfan. Sedangkan pembahasan amali hijab dalam pandangan arif atau arifah berarti membicarakan hijab secara praktis yang dilakukan oleh seorang arif. Hal ini seiring dengan pemahaman kita tentang Islam yang selalu bertumpu pada dua hal yaitu akidah dan amal. Dan karena hakikat irfan sebenarnya adalah hakikat Islam itu sendiri, maka seluruh ajaran yang merupakan akidah atau prinsip kepercayaan adalah irfan teori itu sendiri. Dan semua amal atau praktek islami yang telah ditetapkan oleh Allah swt dan harus ditaati oleh setiap muslim mukallaf adalah irfan amali itu sendiri.
|
| |
|
|
Berita
Cache Directory Unwriteable
|