| Zuhd dan Faqr Dalam Pemikiran Hamzah Fansuri dan Ayatullah Khomeini |
|
|
|
| Tuesday, 15 July 2008 | |||
|
Oleh: Prof. Abdul Hadi. W. M.
Terus terang, saya merasa kikuk ketika perama kali diminta berbicara dalam majelis ini dengan topik yang tertera dalam surat panitia kepada saya. Soalnya, saya telah lama tidak membaca buku-buku atau karangan-karangan Ayatullah Khomeini berkenaan dengan `irfan atau tasawuf. Tetapi setelah saya membaca lagi sebuah edisi Indonesia buku Syarh al-Arba`in Haditsan suntingan Muza Kashim, yang diterjemahkan menjadi 40 Hadis: Telaah Hadis-hadis Mistis dan Akhlak (Bandung: Mizan, 2004) saya lantas memperoleh keberanian untuk menyajikan pembahasan dalam forum ini. Namun disebabkan luasnya wilayah pembahasan tasawuf atau `irfan sebagai disiplin ilmu Islam, saya pilih membahas dua konsep penting atau kunci dalam ilmu ini, yaitu zuhd dan faqr. Yang pertama, merupakan permulaan di jalan cinta yang ditempuh ahli suluk untuk mencapai kedekatan dan persatuan dengan Yang Haqq, Sang Mahbub, seperti dikatakan Rumi dalam bait puisinya, “Inilah cinta: mula pertama menyangkal dunia (zuhd), kemudian terbang melesat ke langit…” Yang kedua, faqr adalah maqam (peringkat tertinggi) di jalan makrifat yang diikuti dengan dua keadaan ruhani (ahwal) yang dialami ahli suluk, yaitu fana dan baqa’.
Dua konsep ini menyebabkan ahli-ahli tasawuf secara pukul rata dipandang anti-dunia dan anti-peradaban, dan gerakan keruhanian mereka seperti tariqat oleh kalangan modernis dan pembaru dipandang sebagai sumber kemunduran dan keterbelakangan Islam. Apalagi kemudian istilah ini diterjemahkan menjadi ‘ascetism’ dalam bahasa Inggeris, dan mengaitkan gerakan dan praktik zuhud dalam Islam dengan praktik para rahib Kristen, yang disebabkan oleh penindasan bangsa Romawi menyebarkan agama mereka secara diam-diam.
Akan tetapi apabila kita mempelajari sejarah tersebarnya agama Islam pada abad ke-13 –17 di India dan Asia Tenggara, terbentuknya kerajaan-kerajaan Islam yang maju di wilayah-wilayah ini, kita mungkin harus berpikir ulang. Tanpa keterlibatan para sufi dalam jaringan perdagangan internasional, dan jaringan-jaringan lain seperti jaringan intelektual, pendidikan, dan persaudaraan sufi ketika, kita tidak dapat membayangkan Islam berkembang pesat di kepulauan Nusantara. Dalam hikayat-hikayat Melayu mereka disebut faqir atau darwish, yang tidak lain adalah sufi yang gemar mengembara ke berbagai pelosok negeri untuk menyebarkan agama. Di dalam babad Jawa mereka kerap disebut wali.
Mereka bekerja tanpa kenal lelah dan tanpa pamrih. Agar mandiri, dan tidak tergantung pada penguasa, ada di antara mereka yang berdagang, menjadi tabib, perajin, pengusaha kapal, guru bela diri dan lain sebagainya. Mereka mendirikan madrasah dan pesantren dengan hasil jerih payah mereka sendiri seperti misalnya Hamzah Fansuri dan para wali di Jawa seperti Sunan Bonang dan Sunan Giri. Contoh terbaik untuk ini adalah Sarekat Dagang Islam yang kemudian bernama Sarekat Islam (SI). Gerakan kebangsaan pertama yang lahir pada tahun 1905 ini didirikan oleh para pemimpin dan anggota tariqat sufi seperti H. Omar Said Cokroaminoto dan H. Samanhudi, yang pada umumnya adalah saudagar. Seperti untuk menjadi anggota tariqat seseorang harus dibaiat, demikian pula dulu orang yang ingin menjadi anggota SDI atau SI harus dibaiat.
Dalam Syrah al-Arba`in Haditsan Ayatullah Khomeini membicarakan zuhud pada bagian akkhir bukunya, dan menyebutnya sebagai tingkatan tertentu dari sikap wara`. Wara` diartikan sebagai “Kehati-hatian yang tinggi disertai rasa takut atau disiplin ketat untuk memuliakan Allah.” Beliau membagi peringkat-peringkat wara` sebagai berikut: Pada orang awam artinya meninggalkan dosa-dosa besar. Pada orang terpilih artinya ialah berpantang dari hal-hal yang syubhat karena kuatir tergerlincir pada hal-hal yang dilarang agama. Pada ahli zuhud artinya ialah berpantang dari hal-hal yang diperbolehkan oleh agama untuk menghindari beban berat dari akibat-akibat yang mungkin ditimbulkan. Pada penempuh jalan `irfan ia berarti berpantang dari memandang dunia demi mencapai pelbagai maqam. Pada orang yang hatinya telah tertawan dalam wujud Ilahiyah (majdhub) artinya ialah membebaskan diri dari maqam atau peringkat ruhani yang dicapainya untuk menyaksikan keindahan-Nya (SAH 574-5).
Tetapi menurutnya yang paling utama ialah wara` dalam arti bersikap hati-hati terhadap apa yang telah dilarang Allah. Hati orang yang tidak hati-hati terhadap apa yang diharamkan itu akan menjadi gelap dan penuh karat.
Walaupun Ayatullah Khomeini tidak membicarakan zuhud secara tersirat, kecuali yang berkaitan dengan wara’, tetapi dalam sebuah fasal awal dari tafsir hadisnya beliau menguraikan makna hermeneutik dari sebuah hadis yang menerangkan tercelanya sifat orang yang cinta berlebihan kepada dunia, suatu sikap yang mendorong berkembangnya konsep zuhud pada permulaan lahirnya gerakan tasawuf. Hal yang sama juga dibahas oleh Hamzah Fansuri dalam Sharab al-`Ashiqin.
Ayatullah Khomeini dalam fasal bukunya yang telah disebutkan, memulai telaahnya dengan menjernihkan terlebih dulu pengertian ‘dunia’ dan ‘akhirat’. Sebab ‘dunia’ yang dimaksud para fuqaha` dan mutakalimun dalam wacana-wacana mereka , sangat berbeda dengan yang dimengerti oleh penempuh jalan makrifat (`irfan) namun telah disalah artikan oleh para fuqaha’ dan mutakallimun sebagai sikap yang membenci dan menolak dunia, yang kemudian menyebabkan ahli-ahli `irfan dan sufi dituduh sebagai sumber kemunduran Islam.
Menurut Ayatullah Khomeini, dunia yang dimaksud oleh para penempuh `irfan dalam wacana-wacana mereka ialah “dunia yang tercela”, yaitu sifat-sifat yang harus dijauhi oleh orang yang mencari akhirat. Dunia semacam itulah yang dikutuk dalam al-Qur`an dan Hadis. Ia adalah dunia dalam arti ‘keseluruhan dari hal-hal yang menghalangi manusia dari menaati Allah dan mencegahnya dari cinta kepada-Nya, serta mencegahnya dari mencari akhirat’. Adapun pengertian ‘akhirat’ adalah sebaliknya. Ia adalah apa saja yang menyebabkan keridhaan Allah dan kedekatan manusia kepada-Nya, walaupun tampak seakan-akan masalah dunia seperti perdagangan, industri, pertanian, dan kerajinan yang tujuannya ialah untuk menjamin kehidupan keluarga agar mereka senantasa taat kepada perintah Allah. Begitu juga kegiatan yang seolah-olah tampak seperti masalah dunia dapat disebut sebagai ‘akhirat; apabila tujuannya untuk membelanjakan harta untuk beramal, membuat sejahtera orang miskin dan papa, serta untuk mencegah ketergantungan kepada orang lain, seperti penguasa yang zalim.
Beliau mengutip seorang arif yang mengatakan bahwa ‘dunia’ dan ‘akhirat’ dalam wacana `irfan itu merupakan dua keadaan batin dari hati manusia. Hati yang keadaannya merasa dekat dan terpaut pada kehidupan sebelum mati adalah ‘dunia’ namanya, sedangkan keadaan-keadaan hati yang terpaut pada kehidupan sesudah mati ialah ‘akhirat’ Yang disebut dunia adalah sesuatu yang membangkitkan hawa nafsu dan yang menyebabkan hawa nafsu menguasai jiwa seseorang (SAH 136).
Seraya menyebut dirinya faqr, Ayatullah Khomeini mengatakan bahwa apa yang disebut dunia bisa diartikan sebagai tingkat paling rendah dari keberadaan, tempat perubahan, peralihan dan kemusnhan. Sedangkan ‘akhirat’ ialah perjalanan kembali dari tingkat keberadaan terrendah tersebut menuju tingkat keberadaan atau alam kehidupan yang lebih tinggi. Yang pertama ialah segala sesuatu yang bersifat kebendaan. Karena itu yang dimaksud zuhud ialah penolakan terhadap materialisme dan hedonisme yang membawa kepada pendangkalan akidah, dekadensi moral, dan pembusukan sosial. Yang kedua, ialah peringkat keberadaan yang lebih tinggi dan tersembunyi, yaitu kehidupan batin yang bersih dari pamrih dan nafsu keduniaan. Dengan demikian, yang dimaksud sebagai ‘dunia yang tercela’ dalam al-Qur`an dan Hadis tidak berlaku bagi dunia itu sendiri, tetapi yang dimaksud ialah ketenggelaman, kecintaan, dan keterikatan manusia kepadanya.” (SAH 137).
Penjelasan Ayatullah Khomeini dapat dirujuk pada apa yang dikatakan Fariduddin al-`Attar (w. 1220 M) sebagaimana saya terjemahkan dari esai Sayyid Murtadha Muttahari Introduction to `Irfan, sebagai berikut: Telah banyak yang mengetahui bahwa agama ini tersebar dan berkembang pesat di Asia Tenggara bersamaan dengan pesatnya kegiatan perdagangan internasional yang dilakukan pedagang Muslim Arab dan Persia sejak abad ke-13 M. Sejak itu satu persatu kerajaan-kerajaan Islam berdiri di kota-kota pelabuhan seperti Samudra Pasai (1270-1514 M), Malaka (1400-1511 M) dan Aceh Darussalam (1516-1700 M) di kepulauan Melayu. Di pulau Jawa kerajaan-kerajaan Islam juga muncul di pesisir seperti Demak, Cirebon, Gresik, Banten, Tuban, dan lain-lain. Pada mulanya kegiatan perdagangan itu hanya melibatkan pedagang Arab, Turki dan Persia. Tetapi kemudian melibatkan juga pedagang-pedagang Nusantara yang telah memeluk agama Islam. Seraya berniaga mereka menjadi pendakwah, membangun jaringan perdagangan dan persaudaraan sufi. Dengan itu lembaga pendidikan Islam dapat didirikan di pusat-pusat komunitas Islam, dan tradisi intelektual pun lantas berkembang.
Arti kata dagang dalam bahasa Melayu pada mulanya ialah merantau ke tempat lain dan menjadi orang asing di tempat tinggalnya yang baru. Kata-kata ini diterjemahkan dari kata Arab gharib (asing) dan selalu dirujuk pada Hadis, ”Kun fi al-dunya ka’annaka gharibun aw ’abiru sablin wa `udhdha nafsahu min ashabi al-qubur” (”Jadilah orang asing atau dagang di dunia ini, singgahlah sementara dalam perjalananmu, dan ingatlah akan azhab kubur.”). Hamzah Fansuri menulis dalam sebuah syairnya:
Lawan dari orang yang dicintai Tuhan ialah mereka yang mencintai dunia. Dagang atau faqir ialah dia yang karib dengan Tuhannya dan asing serta tidak lagi terpaut pada dunia. Kata gharib, yang diterjemahkan menjadi dagang, ditafsirkan sebagai ”Orang atau diri yang asing terhadap dunia” (al-Attas 1971:8), seperti ahli suluk yang insaf bahwa di dunia ini ia adalah orang asing yang sedang merantau atau singgah sementara di negeri orang untuk mengumpulkan bekal yang kelak akan dibawa pulang ke kampung halamannya. Kampung halaman manusia yang sebenarnya bukan di dunia, tetapi di akhirat. Ini dapat dirujuk pada apa yang dikatakan Imam al-Ghazali dalam Kimiya-i Sa`ada. Kata filosof sufi dari Tus, Persia itu: “Dunia ini adalah sebuah pentas aatau pasar yang disinggahi oleh para musafir dalam perjalanannya menuju ke negeri lain. Di sini mereka membekali diri dengan berbagai bekal agar supaya tujuan perjalanan tercapai” (Mohammad Bagir 1984:39). Hamzah Fansuri menulis:
La tasta’khiruna sa`atan (Q 34:30) artinya tidak dapat ditunda waktunya. Di sini anak dagan, diberi arti lebih kurang sebagai seseorang yang benar-benar memahami bahwa hakikat kehidupan dan kebahagian yang sejati dijumpai dalam persatuan hamba dengan Tuhannya. Tanda anak dagang sejati ialah kecintaan dan penyerahannya yang penuh kepada Tuhan, ikhtiarnya yang sungguh-sungguh menegakkan kebenaran agama yang diyakininya.
Begitu pula pengertian faqir. Dalam tasawuf ia diartikan sebagai pribadi yang tidak lagi terpaut pada dunia. Keterpautannya semata-mata ke pada Tuhan. Dua ayat al-Qur`an yang dijadikan rujukan, yaitu Q 2:268 dan Q 35-15. Dalam Q 2:268, Allah berfirman, ”Setan mengancammu dengan ketiadaan milik (al-faqr) dan menyuruhmu melakukan perbuatan keji. Tetapi Allah menjanjikan ampunan dan karunia kepadamu dari-Nya sendiri dan Allah maha luas pengetahuan-Nya.” Dalam Q 35 :15, ”Hai manusia ! Kamulah yang memerlukan (fuqara’) Allah. Sedangkan Allah, Dialah yang maha kaya lagi maha terpuji.” (Yusuf Ali 1983: 109 dan 1157-8).
Mengikuti pengertian ini Hamzah Fansuri menyatakan bahwa faqir yang sejati ialah Nabi Muhammad s.a.w. Dalam seluruh aspek kehidupannya beliau benar-benar hanya tergantung kepada Tuhan. Ini ditunjukkan pada keteguhan imannya. Kata penyair:
Dalam syairnya yang lain, seorang faqir diumpamakan sebagai galuh-galuh atau laron yang berani terjun ke dalam nyala api. Laron adalah lambang pengurbanan diri. Pengurbanan itu dilakukan disebabkan cinta dan keyakinannya yang mendalam kepada cahaya, simbol pencerahan, hikmah dan petunjuk Tuhan. Jelas bahwa faqir adalah pribadi berani mengurbankan kepentingan diri demi cita-cita yang luhur.
Dalam syair lain tamsil anak dagang diganti anak jamu: “Dengarkan hai anak jamu/ Unggas itu sekalian kamu/ `Ilmunya yogya kau ramu /Supaya jadi mulia adamu.” Anak jamu diumpamakan juga sebagai unggas yang tinggal dalam kandang syariat dan memliki berbagai kelengkapan ruhani:
Ali Uthman al-Hujwiri dalam Kasyf al-Mahjub, mengutip seorang sufi yang mengatakan, ”Laysa al-faqr man khala min al-zad, inna-ma al-faqr man khala min al-murad, yakni ’Faqir bukan orang yang tak punya rezeki/penghasilan, melainkan yang pembawaan dirinya hampa dari nafsu rendah’.” Dia juga mengutip Syekh Ruwaym, ”Min na`t al-faqr hifzzhu sirrihi wa syanatu nafsihi wa ada’u fazi dhatihi’, yakni ’Ciri faqir ialah hatinya terlindung dari kepentingan diri, dan jiwanya terjaga dari kecemaran serta tetap melaksanakan kewajiban agama.” (Nicholson 1982:35).
Hamzah Fansuri menggambarkan bahwa faqir merupakan pribadi yang indah sebab seluruh dirinya telah fana` (hapus) dalam tujuan spiritual kehidupan yang berufuk dalam Tawhid, kesaksian bahwa Allah itu esa. Katanya: Dia menetapkan perkara secara mandiri Faqir ialah penakluk Khaibar Faqir ialah semangat membara Sifat semacam ini hanya dimiliki Mustafa Faqir melakukan serangan malam ke kediaman malaikat
Dalam gagasan ini seorang faqir adalah pribadi wara` dan zuhud. Dalam mengerjakan sesuatu tidak pernah dibebani pamrih dan kepentingan diri. Kezuhudannya juga tidak membuatnya benci kepada dunia. Faqr semacam itu bisa kita jumpai dalam pribadi-pribadi besar seperti Imam Husein, Salahudin al-Ayubi, Jalaluddin Rumi, Hamzah Fansuri, Pangeran Diponegoro dan Ayatullah Khomeini.[] Penulis: Tokoh dan Budayawan Indonesia
Oleh: agoes, August 04, 2008 selama ini zuhud diartikan dengan menjauhi dunia. Imam Khomeini melalui tulisan Prof Abdul Hadi WM telah mengklarifikasinya menjadi pengertian yang positif. Oleh: agoes, August 04, 2008 selama ini zuhud diartikan dengan menjauhi dunia. Imam Khomeini melalui tulisan Prof Abdul Hadi WM telah mengklarifikasinya menjadi pengertian yang positif. Aturan Diskusi: Seluruh komentar yang masuk akan melalui proses seleksi dan pengeditan terlebih dahulu di meja redaksi sebelum kami tampilkan di Situs. Komentar yang ditulis dengan bahasa yang baik, sopan, tidak bersifat adu domba, menghujat dan membangun lebih mendapat perhatian redaksi, sehingga komentar tersebut akan dimuat di situs lebih besar. Setiap komentar bisa di komentari secara imbal balik. Redaksi berhak menolak setiap tanggapan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selamat berdiskusi!.
|
|||
| Selanjutnya > |
|---|







