Tamu
Saat ini ada 12 pengunjung yang online
Anggota: 430
Berita: 176
WebLinks: 54
Pengunjung: 674241
|
|
Konsep Beragama; antara Hak dan Kewajiban |
|
|
|
|
Minggu, 16 Agustus 2009 |
Tanya: Apakah konsep beragama merupakan hak individual manusia ataukah merupakan kewajiban? Jawab: Terkadang pertanyaan di atas diungkapkan dengan bentuk lain seperti; dahulu manusia menerima hal-hal yang berkaitan dengan perbudakan dan kesewenang-wenangan dengan menerima berbagai kewajiban dan tanggungjawab yang harus ia pikul. Tetapi berbeda dengan manusia di zaman modern dan peradaban baru, di mana manusia di zaman tersebut selalu mencari dan menelusuri hak-hak individualnya. Manusia modern akan selalu mencari dan menuntut hak-hak tersebut baik dari alam, Tuhan, agama ataupun dari ilmu pengetahuan. Hal inilah yang menjadi kunci penyebab kemajuan umat manusia. Oleh karena itu, jika sebuah agama ingin mendapatkan masa kejayaannya, hendaknya agama tersebut tidak berbicara tentang tanggungjawab (taklif) ataupun ketaatan kepada Tuhan, nabi ataupun pemimpin pemerintahan agama (hakim syar’i). Akan tetapi, hendaknya agama berbicara tentang berbagai macam hak yang dimiliki manusia.
Sudah bukan zamannya lagi sekarang ini untuk membicarakan tentang ketaatan, taklif, batasan-batasan ataupun halal-haram, tapi justru harus lebih dikonsentrasikan pada pembahasan tentang keinginan dan kehendak manusia.
Dalam rangka menjawab pertanyaan di atas, terlebih dahulu harus diperjelas bahwa apakah mungkin hak akan terwujud tanpa adanya kewajiban? Para ahli filsafat hukum dan perundang-undangan akan menjawab bahwa tidak mungkin hak akan terwujud tanpa adanya kewajiban. Sebagai contoh, sewaktu kita katakan “setiap individu memiliki hak untuk menghirup udara bersih” hal itu berarti “individu-individu lain tidak berhak untuk mengotori udara yang ada”. Tetapi jika kita katakan bahwa “setiap individu berhak untuk mengotori udara” maka ungkapan yang mengatakan bahwa setiap manusia berhak untuk menghirup udara bersih tidak akan ada artinya.
Begitu pula jika dikatakan bahwa “saya berhak untuk menumpuk harta kekayaan” maka berarti “orang lain berkewajiban untuk tidak merampas harta kekayaan saya, sehingga hak saya terlindungi”.
Sebagaimana disaat orang lain memiliki hak untuk membelanjakan harta kekayaan mereka sendiri, maka sayapun berkewajiban untuk tidak mengusik kekayaan mereka. Dari sini dapat disimpulkan bahwa antara hak dan kewajiban saling berkaitan erat satu dengan yang lainnya, dan penetapan hak bagi seseorang berarti penetapan kewajiban bagi orang lain.
Hal kedua yang harus ditekankan adalah bahwa ketika hak (hak apapun itu) ditetapkan pada seseorang, pada saat yang sama secara otomatis ditetapkan pula kewajiban atasnya. Sebagai contoh seseorang yang memiliki hak untuk memakai anggaran sosial maka berarti ia berkewajiban untuk berkhidmat terhadap masyarakat. Dari sini diketahui bahwa dengan ditetapkannya hak untuk seorang individu maka pada saat yang sama ditetapkan pula kewajiban bagi individu tersebut.
Perlu dicatat bahwa tujuan utama pembahasan masalah di atas adalah untuk mengutarakan bahwa Tuhan tidak berhak memberikan kewajiban, perintah maupun larangan. Kalaupun ada sesuatu yang disebut dengan hak dan kewajiban, masyarakat itu sendirilah yang menentukannya, sehingga tidak ada lagi hubungan antara Tuhan yang harus ditaati dengan hamba yang harus taat kepada Tuhannya. Semua itu dikarenakan bahwa sekarang ini adalah zaman kebebasan dan kemuliaan manusia.
Jelas, penentangan atas kewajiban dan keengganan manusia untuk melaksanakan segala perintah dan larangan Tuhan bukan hanya ada pada zaman manusia modern saja, akan tetapi semenjak awal penciptaan manusiapun kecenderungan untuk melakukan perbuatan yang baik maupun yang buruk sudah ada.
Atas dasar itulah maka Qabil membunuh Habil, karena salah satu anak Adam tersebut tidak mau terikat dengan undang-undang dan ingin hidup bebas dari segala macam taklif.
Semua kisah tentang umat terdahulu berkaitan dengan ajaran para nabi yang sering dinukil dalam al-Qur’an, dipenuhi oleh manusia yang memiliki sifat hewani dan penyembah setan, di mana mereka dengan jelas menolak bahkan menyatakan perang melawan kebenaran melalui jalan melarikan diri dari taklif Ilahi.
Singkat kata, kesempurnaan dan kemadanian manusia didasari oleh tanggung jawab taklif dan undang-undang yang dibebankan di atas pundaknya. Oleh karena itu asas Islam dan semua agama, ialah ketaatan atas setiap taklif dan undang-undang Ilahi.
Oleh sebab itu syi’ar semua nabi ialah mendakwahkan kalimat tauhid “lailaha illallah”, karena itu berarti pengakuan atas eksistensi pencipta kita dan pengakuan bahwa kita ialah hambaNya. Semua itu menyebabkan apapun yang dikehendaki-Nya atas diri kita harus kita laksanakan, baik berupa perintah maupun larangan. Dapat diambil kesimpulan bahwa ruh agama ialah kebebasan atas setiap batasan dan penghambaan selain penghambaan terhadap Dzat Yang Maha Agung.
Setiap manusia secara alami (takwini) memiliki kebebasan berkehendak (ikhtiar). Walaupun dasar penciptaan manusia dan alam semesta ini ialah atas kehendak Ilahi baik secara kualitas maupun kuantitas, dan di luar alam bawah sadar manusia mereka telah bertasbih kepadaNya. Secara yuridis (tasyri’i) kehendak Ilahi telah berhubungan dengan penunjukkan jalan yang benar dan jalan yang salah, di mana jalan tersebut harus dilalui oleh manusia.
Manusia dari sisi kepemilikannya atas ikhtiar tersebut mampu memilih jalan menuju kesempurnaan dengan cara melaksanakan taklif Ilahi, yang dengannya tujuan agung, yaitu mendekatkan diri kepada-Nya (taqarrub ilallah) akan terwujud.[bersambung....]
| Diskusi: () >> |
 |
|
|
|
Berita
Cache Directory Unwriteable
|