|
KEWAJIBAN HIJAB DALAM KERANGKA SOSIAL |
|
|
|
|
Rabu, 09 Desember 2009 |
Oleh: Yulian Rama Allah menggariskan perempuan muslimah untuk mengenakan hijab sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nur: 31. sebagai penghormatan terhadap individu muslimah, Al-Qur’an bahkan membubuhkan kata mukminah dalam ayat tersebut. Mungkin dimaksudkan bahwa jika seseorang merasa dirinya mengimani Islam, maka ia mestilah merasa terpanggil akan seruan ayat ini.
Beberapa tanggapan bermunculan seputar kewajiban mengenakan hijab. Misalnya kaum Liberal yang menganggap bahwa hijab itu adalah wasilah untuk menjaga kesucian wanita. Dan apabila kesucian wanita sudah bisa terjaga, maka hijab tidak lagi diperlukan.
Pendapat ini mengandung masalah. Pertama, Al-Qur’an tidak pernah mengutarakan logika ini. Jadi logika ini tidak memiliki sandaran tekstual sama sekali. Kedua, logika ini memiliki premis yang aneh. Jika contoh hijab diganti dengan baju, akan terlihat premis ini memang aneh. Misalnya baju adalah wasilah untuk menutupi aurat manusia supaya tidak merasa malu. Dan apabila manusia sudah bisa menjaga rasa malunya tanpa baju, maka ia tidak perlu lagi mengenakan baju.
Pandangan lain yang muncul di kalangan wanita sendiri adalah anggapan bahwa kewajiban hijab bersifat individual. Jadi siapapun memiliki hak untuk mengenakan hijab dan juga memiliki hak untuk tidak mengenakan hijab. Oleh karena itu tidak ada yang berhak untuk mewajibkan wanita untuk mengenakan hijab kecuali Tuhan. Dikaitkan dengan Negara-negara Islam yang mewajibkan penduduknya untuk mengenakan hijab, maka pemberlakuan hukum ini bertentangan dengan hak asasi manusia.
Namun, perlu diperhatikan juga bahwa banyak juga hukum yang bersifat individual memiliki dampak dalam kehidupan sosial. Misalnya hukum minum minuman keras. Minuman diharamkan dalam Islam. Setiap umat Islam secara individual diharamkan meminum minuman keras. Hukum individual ini sebetulnya juga adalah hukum sosial. Karena minum minuman keras memiliki dampak terhadap sosial. Jika seseorang minum minuman keras, maka bukan ia saja yang akan menderita kerugian, akan tetapi juga masyarakat sekitar.
Penelitian modern menemukan bahwa satu teguk minuman keras dapat merusak jutaan dendrit di dalam otak. Secara kasat mata orang yang pernah minuman keras memiliki kepribadian yang cenderung lebih buruk dari pada yang belum pernah minum minuman keras. Dan umumnya para peminum suka membuat kerusakan dalam masyarakat. Jadi sebuah negara yang tertib haruslah memberlakukan pengharaman minuman keras, meskipun minuman keras diharamkan secara individual.
Hijab, seperti halnya minuman keras memiliki dampak terhadap sistem sosial. Hijab adalah identitas mukminah, karena Al-Qur’an memerintahkan wanita yang merasa mengimani Islam untuk mengenakan hijab sebagai ciri mukminah (yaitu menjaga kesucian). Hal pertama yang akan muncul jika seorang muslimah tidak mengenakan hijab adalah imannya harus dipertanyakan. Kedua, tidak adanya kontrol diri yang disebabkan oleh hilangnya rasa malu.
Kontrol diri sangat diperlukan dalam berhubungan secara sosial. Tanpa adanya kontrol diri, manusia akan kehilangan harga diri dan kebanyakan justru menjerumuskan dirinya dan masyarakatnya dalam berbagai masalah sosial.
Manusia yang tidak memiliki rasa malu akan terdorong untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dalam norma sosial. Ia tidak mampu mengontrol dirinya sehingga perbuatannya cenderung memalukan. Misalnya wanita yang tidak mengenakan hijab akan membawa dirinya dalam sistem sosial-dalam tingkat terendah-dengan mempertontonkan rambutnya. Penampakan mahkota wanita ini dapat mengundang masalah sosial, yaitu menggoda lawan jenis.
Seperti logika kaum Liberal, orang mungkin berpendapat bahwa secara umum tidak mengenakan hijab di negara seperti Indonesia bukanlah hal yang tabu. Dan masyarakat juga sudah menganggapnya biasa, dalam artian bukanlah sesuatu yang memalukan. Tapi, tentu saja dengan logika ‘tidak tabu’, banyak hal haram bisa dihalalkan.
Secara fitrah tidak ada yang menolak bahwa pria dan wanita memiliki ketertarikan satu sama lain. Dan sebagai mukminah, seorang wanita haruslah menjaga dirinya supaya tidak menjadi perhatian non-muhrim. Oleh karena itu mukminah harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan muka.
Jadi, tidaklah melanggar hak asasi manusia jika sebuah negara Islam mewajibkan penduduknya untuk mengenakan hijab. Karena hukum individual ini memiliki dampak sosial. Justru akan melanggar hak asasi manusia jika tidak diberlakukan hukum wajib. Karena harga diri kewanitaan akan ternodai tanpa pemberlakuan wajib tersebut.[]
| Diskusi: () >> |
 |
|