|
Oleh: Ammar Fauzi Heryadi Walaupun jangka waktu 60 hari belum menentukan apa yang akan terjadi setelah itu, namun bagi Amerika, resolusi itu dan resolusi-resolusi yang lain merupakan poin-poin untuk menggenapkan force ke dalam bentuk penyerangan militer terhadap Iran. Dan bila ini terjadi, maka sejarah kontemporer bangsa kita akan mencatat jejak-jejak dukungan kita di belakangan bayangan amunisi Amerika. Mendukung resolusi lebih membuka tantangan serius bagi pemerintah dan bangsa Indonesia dalam skala dalam dan luar negeri.
Tidak barangkali lagi, baru kali ini prinsip diplomasi dan politik luar negeri pemerintah digoyang arus protes secara lebih luas dan serius dari berbagai lapisan bangsa; lembaga negara, parpol, organisasi massa, termasuk media. Yaitu, mengenai sikap pemerintah Indonesia bersama negara-negara anggota tetap memperlakukan Iran di DK-PBB pekan lalu. Sejumlah besar dari anggota DPR meminta keterangan pemerintah. Mereka berniat menggunakan hak interpelasi yang didukung oleh banyak kalangan di luar lembaga. Interpelasi ialah hak DPR meminta keterangan dari pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah terhadap Resolusi 1747 yang memberi perluasan sanksi terhadap Iran terkait program nuklirnya berdampak luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di lain pihak, dalam niat interpelasi itu tampak posisi Iran sebagai sebuah negara—entah Islam atau Asia atau sahabat atau berkembang—yang amat dihormati oleh bangsa Indonesia. Mereka tidak bisa menerima perlakuan pemerintah RI di markas PBB terhadap program nuklir Iran. Maka yang terlihat kontras adalah keterbelahan antara pemerintah dan rakyat. Dukungan bangsa pada program nuklir Iran sebesar sambutan meriah mereka pada kunjungan Ahmadinejad, dan keterbelahan mereka dengan sikap pemerintah sebesar gelombang demonstrasi mereka terhadap kedatangan Bush yang hanya disambut pemerintah begitu khusus. Niat menggunakan hak interpelasi dalam kasus Iran adalah rentetan dari sekian kekecewaan DPR terhadap pemerintah. Awal yang paling tampak ialah akhir Januari tahun lalu. Ketika ketua DPR beserta rombongan baru saja memberikan dukungan sepenuh-penuhnya kepada program nuklir Iran dalam kunjungan mereka ke sana, kurang dari satu minggu pemerintah dengan opsi abstain menyikapi pengajuan isu nuklir Iran ke DK-PBB (05/02/06). Penggunaan hak interpelasi menjadi mendesak pada saat pemerintah telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Iran kemudian justru berbalik; mendukung resolusi perluasan sanksi terhadap negara Mullah ini bahkan di forum yang jauh lebih besar dan terbuka. Kecaman Inkonsistensi dan Inferioritas Tentunya, dukungan pemerintah terhadap program nuklir Iran saat itu bukan lantaran Ahmadinejad berdiri di depan mata atau karena sentimen keislaman, akan tetapi atas dasar pertimbangan hukum dan hak serta nilai-nilai keadilan dan perdamaian. Hari-hari ini, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menegaskan berkali-kali sikap pemerintah semata-mata upaya mengedepankan negoisasi menuju penyelesaian secara damai. Sudah barang tentu, dasar yang dijadikan acuan Menlu adalah dan semestinya NPT dan segenap perangkat di Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) untuk penyelasaian hak pengembangan nuklir secara damai. Dan memang demikian dalam laporan-laporan Dirjen IAEA Mohammed El Baradei menyatakan bahwa ia masih belum bisa mengambil kesimpulan yang pasti mengenai program nuklir Iran karena “kurangnya transparansi dan kerjasama” dari Iran. Jelas, El Baradaei masih belum bisa mengambil kesimpulan yang pasti karena dalam laporan-laporan itu juga dia mencantumkan bahwa sepanjang lebih dari 2000 pemeriksaan dan pengawasan para inspektur IAEA selama empat tahun ini ke berbagai instalasi nuklir bahkan ke instansi di luar itu, tidak ditemukan upaya-upaya Iran ke arah pembuatan senjata dan kepentingan militer. Dua sayap pernyataan inilah yang membuat laporan-laporan El Baradei tampak abu-abu. Dan pada poin ini pula pemerintah justru mengambil satu dari dua sayap pernyataan tersebut. Kecaman inferioritas di bawah tekanan adidaya terhadap pemerintah dapat ditepis bila saja pemerintah memberikan keterangan: kenapa lebih berat pada pernyataan pertama yang menguntungkan negara adidaya daripada pernyataan kedua? Ini pertama. Kedua, atas dasar hukum apa pemerintah mendukung program nuklir Iran pada tahun lalu sementara laporan-laporan El Baradei dengan muatan senada di atas tadi telah dikeluarkan sepanjang tahun itu pula? Dukungan pemerintah tidak relevan kecuali dengan pernyataan kedua El Baradei yang memihak Iran. Namun sekarang, ketika Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK-PBB yang bisa berperan lebih aktif, mengapa terjadi penggeseran dasar hukum; yaitu ke pernyataan pertama El Baradei yang menguntungkan posisi Amerika dan sekutunya? Ini yang dimaksudkan dari kecaman inferioritas pemerintah di bawah adidaya dan inkonsistensinya terhadap Iran juga tentunya terhadap bangsa sendiri. Ketiga, jika penyelesaian hukum itu berarti dan dukungan itu diberikan pemerintah atas dasar pertimbangan hukum, maka semestinya kasus nuklir Iran diselesaikan di IAEA sebagai satu-satunya badan hukum internasional yang berwenang dalam hal ini. Dan yang semestinya dilakukan Indonesia ialah bagaimana diplomasi diupayakan dalam rangka menempatkan kasus Iran pada posisi hukumnya, bukan malah terlibat dalam negosiasi kepentingan politis kedua belah pihak yang bertikai tanpa dapat dipastikan keuntungan politis bangsa dalam jangka “60 hari ke depan”. Dengan demikian, suatu keberhasilan bila Indonesia mampu mendudukkan Iran kembali di depan meja IAEA, bukan sekali lagi turut terlibat memikirkan dan merumuskan sanksi apa yang “semestinya” dijatuhkan ke atasnya di forum DK. Resolusi Kekhawatiran Dengan laporan bersayap El Baradei itu, IAEA telah melaporkan kasus nuklir Iran ke DK-PBB. Namun, apa yang membuat kasus ini sampai ditunggu-tunggu oleh Amerika dan UE-3 di forum DK-PBB? Pertanyaan ini penting dalam menimbang logika “kesesuaian” yang diklaim pemerintah untuk membenarkan sikapnya di sana, yakni kesesuaian antara resolusi 1747 pekan lalu dan resolusi 1737 akhir tahun lalu. Menyeret kasus ke DK berarti berencana menjatuhkan sanksi. Tampak sekali, laporan-laporan bersayap El Baradei di atas itu tidak cukup menyeret dan merencanakan sanksi atas program nuklir Iran. Sementara, ancaman demi ancaman Amerika dan UE-3 untuk menyeret Iran ke DK tidak juga berhasil. Ini lebih merupakan ujian serius atas kesungguhan politis dan kemampuan diplomatis mereka sendiri. Mereka akan lebih dipermalukan bila lagi-lagi gagal menyeret program nuklir Iran ke Dewan Keamanan PBB untuk menjatuhkan sanksi. Jelas, dukungan pemerintah terhadap resolusi pekan lalu adalah dukungan terhadap politik dan kepentingan prinsipal mereka. Hal yang membulatkan keinginan negara-negara itu untuk segera menyeret Iran ke DK adalah keputusan Iran di Januari tahun lalu untuk memulai kembali aktifitas “riset” nuklir yang secara teknis di luar area kegunaan militer. Iran baru memulai kembali aktifitas pengayaan uranium di bawah pengawasan IAEA setelah kasusnya berhasil diseret mereka ke forum DK (05/02/06). Sementara itu, pemerintah RI mendukung posisi Iran dalam situasi riuh rendah dan di dalamnya menyaksikan laporan-laporan El Baradei, termasuk Resolusi 1737. Bagaimana sikap pemerintah RI terhadap Resolusi 1737 itu? Kita tidak mendengar dukungan pemerintah terhadapnya, sebagaimana RI termasuk satu dari lima negara yang abstain dalam rapat pengajuan kasus Iran dari IAEA ke DK pada awal Februari tahun lalu. Lalu bagaimana pemerintah RI menyesuaikan Resolusi 1747 yang didukungnya dengan Resolusi 1737 yang tidak didukungnya? Apa yang telah terjadi pada pemerintah sejak dari sikap abstainnya pada Februari tahun lalu di IAEA sampai sikap setuju pada pekan lalu di DK-PBB? Artinya, dalam dukungan terhadap resolusi 1747, pemerintah RI pada prinsipnya memandang bahwa Iran ‘pantas dikenakan sanksi’ lantaran aktifitas nuklirnya. Sejak kapan memandang demikian? Sejak menjadi anggota tidak tetap DK-PBB dan menemui apa yang telah terjadi di dalamnya. Maka, semestinya RI tidak menerima apa yang telah ada sehingga terdesak untuk menyesuaikan dirinya dengan yang sudah diambil seiring kepentingan negara-negara itu. Prinsip bebas aktif yang dijunjung dalam upaya penyelesaian secara damai tidak berarti inkonsistensi sehingga mengorbankan hak suatu negara. Dan secara damai tidaklah sama dengan suasana aman dan tenteram. Damai ialah menjaga hak dan tanggung jawab semua pihak walaupun harus dengan pengorbanan di hadapan kekuatan yang lebih besar. Bila ini tidak dapat dilakukan, adalah bijak mengambil jalan diam. Jalan diam atau opsi abstain cukup berpengaruh secara signifikan terhadap hasil forum DK. Seperti diungkapkan oleh jubir Presiden, Dino Patti Djalal, Resolusi 1747 sejak awal dipastikan akan gol; apakah melalui keputusan konsensus ataupun pemungutan suara. Namun juga jelas perbedaan kekuatan antara keputusan konsensus dan keputusan voting. Bagi Iran penting perbedaan ini dan tentunya sudah dipahami oleh pemerintah RI saat mengambil opsi abstain di IAEA pada Februari tahun lalu itu, karena keputusan voting menunjukkan adanya silang pendirian dan tidak adanya kesepakatan opini dunia sebagai satu poin politis Amerika dan UE-3 yang sudah lama diusahakannya terhadap kedamaian nuklir Iran. Oleh karena itu, klaim kekawatiran dunia terhadap program nuklir Iran sebelum Resolusi 1747 pekan lalu tidaklah terbentuk, bahkan kelompok NAM dari negara-negara Non-Blok yang membentuk 2/3 anggota IAEA memberikan dukungan terhadap posisi Iran di badan itu. Ironisnya, Indonesia sebagai negara Non-Blok di forum sebesar DK—bukan hanya tidak mendukung Iran—justru turut aktif menciptakan opini dunia yang diproyeksikan Amerika dan UE-3 menjadi konsensus. Cacat Duduk Perkara dan Fakta Januari tahun lalu (09/01/06), ketika setelah dibekukan selama 13 bulan Iran memulai kembali aktivitas nuklirnya yang hanya berlangsung dalam skala laboratorium riset, Amerika dan UE-3 mereaksi keras dan terlihat frustasi—tak terkecuali Elbaradei. Dalam wawancara Newsweek, dirjen IAEA itu mengatakan, “Diplomacy is not just talking. Diplomacy has to be backed by pressure and, in extreme cases, by force”(?!). Ia mengatakan itu setelah satu bulan sebelumnya (12/05) diperkenalkan sebagai pemenang Nobel Perdamaian! Dengan apapun pressure dan force itu dimaknai, Resolusi 1747 perluasan sanksi atas Iran merupakan langkah awal Amerika dan UE-3 memahamkan pesan kasar dua kata ini. Dan, mendukung resolusi Iran sama artinya mendukung premis-premisnya sebagai kepentingan-kepentingan dasar politik negara-negara itu. Dalam kerangka ini, akan sulit dimengerti usulan RI yang lalu terakomodasi dalam resolusi agar Iran terdesak untuk kembali ke proses perundingan dengan itikad baik. Padahal, usulan itu bukan hal yang baru yang telah disepakati oleh dua belah pihak. Alotnya arik ulur dan negosiasi untuk kembali berunding di antara mereka karena hanya Iranlah sebagai salah satu pihak yang berada dalam tekanan resolusi. Ini yang membuat posisi perundingan tidak seimbang. Ketakseimbangan itu semakin jomplang tatkala negara-negara itu sebelumnya mengajukan proses yang ‘bersyarat’. Maka dapat dipahami bahwa bagian substansi Resolusi 1747 adalah melegalisasi proses perundingan bersyarat dan jomplang ini terhadap Iran. Dan lagi-lagi Indonesia terlibat secara aktif melegalisasi dan mengkonsensuskan proses seperti itu. Resolusi 1747 telah menafikan keaktifan dan kebebasan Iran. Dan tidak semestinya prinsip bebas aktif pemerintah Indonesia berakhir dengan melawan nilai yang sama pada negara lain. Prinsip seperti ini bukanlah keunggulan dan naif untuk dipesankan kepada yang lain. Kekurangan pemerintah dalam memahami duduk persoalan dan fakta konkret semakin mendekati titik telanjang tatkala mengharapkan Iran agar mau berunding sebagaimana Korea Utara. Kekurangan telanjang, karena Korea Utara; pertama, sudah keluar dari NPT; dan kedua, secara terang-terangan membangun senjata nuklir dan melakukan uji coba. Sedangkan Iran justru sebaliknya; masih aktif sebagai anggota NPT yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan teknis, dan tidak ada satu butir pun dari laporan-laporan resmi IAEA selama inspeksi empat tahun ini menunjukkan adanya upaya-upaya yang mengarah kepada pembuatan senjata nuklir. Perlu dibubuhkan bahwa sampai sekarang Iran sendiri tidak mendapatkan layanan teknis yang semestinya diperoleh oleh setiap anggota dari IAEA. Bahkan, insentif-insentif yang dijanjikan dalam resolusi selama proses perundingan yang pernah dilakukan tidak diberikan sementara Iran sendiri sudah lebih awal melakukan pembekuan segenap aktifitas program nuklirnya dan membuka inspeksi-inspeksi luas IAEA. Di sinilah semestinya pemerintah juga mengarahkan prinsip bebas aktifnya agar Amerika, Inggris, Perancis, Cina, Rusia dan Jerman juga melakukan langkah-langkah membangun kepercayaan. Sebab sejauh pengalaman, tidak ada jaminan sehingga insentif-insentif tersebut pasti dipenuhi oleh yang bersangkutan, seperti yang juga dialami oleh Libya. Kecurigaan Iran terhadap kelompok 5+1 tidak lebih kecil dari kecurigaan mereka terhadapnya. Dan bila pemerintah RI tidak menyikapi kedua kecurigaan dua belah pihak, maka yang telah dilakukan sesungguhnya ketidakimbangan . Oleh Iran, apapun resolusi sanksi itu—lantaran telah dan akan terus menilai pemeriksaan kasusnya di DK-PBB sebagai langkah ilegal—dianggap sebagai hantaman terhadap hak dan cita-cita besar bangsa di sana. Bisa dirasakan betapa hantaman itu lalu dibingkis dan dihaturkan sebagai kado peluang dan pita damai oleh pemerintah RI di belakang negara-negara itu untuk satu negara sahabatnya yang sedang merayakan tahun baru Nuorouz mereka. Konsekuensi Nasional Kini, saatnya kita meninjau kasus nuklir Iran ke depan. Masa depan ini telah didefinisikan Resolusi 1747, yaitu 60 hari. Jangka waktu ini bukan hanya untuk Iran, tetapi juga Indonesia. Secara lebih luas, kita akan melihat konsistensi semua pihak di dalam negeri; bangsa dengan berbagai kalangannya yang mendukung penggunaan hak intepelasi oleh anggota-anggota DPR, juga pemerintah yang mempertahankan pendirian, dalam 60 hari ke depan ini. pertama, jangka waktu ini akan menguji keseriusan niat anggota-anggota DPR dalam menggunakan hak interpelasi terhadap pemerintah, atau sekedar gertakan politis seperti biasanya. Kedua, pemerintah harus sudah merumuskan sikap apa sehabis 60 hari dengan mempertimbangan kemungkinan besar; tidak adanya perubahan di Teheran, sehingga kita akan mengukur sebesar apa keterbelahan antara pemerintah dan rakyat Indonesia. Dari sana kita berulang kali diyakinkan bahwa Iran tidak akan menarik ludah dari janji yang sudah diikrarkan kepada bangsanya untuk menuntaskan pengayaan uranium. Dan bila pemerintah masih saja berpegang pada logika kesesuaian, kemungkinan kecil ia dapat keluar dari jaring kepentingan politis Amerika dan negara-negara kuat lainnya di forum DK. Walaupun jangka waktu 60 hari belum menentukan apa yang akan terjadi setelah itu, namun bagi Amerika, resolusi itu dan resolusi-resolusi yang lain merupakan poin-poin cicilan untuk menggenapkan prinsip force ke dalam bentuk penyerangan militer terhadap Iran. Dan bila ini terjadi, maka sejarah kontemporer bangsa kita akan mencatat jejak-jejak dukungan kita di belakangan bayangan amunisi Amerika. Mendukung resolusi lebih membuka tantangan serius bagi pemerintah Indonesia dalam skala dalam dan luar negeri. Indonesia di Mata Iran Rabu lalu, Menteri Luar Negeri Iran, Manouchehr Mottaki, di sela-sela konferensi liga Arab di Riyadh menyatakan tegas sikap negara dan bangsanya di forum, “Kami tidak akan mundur segaris pun dari hak nuklir kami”. Liga Arab sendiri tidak sekali memberikan kepercayaan dan dukungan pada program nuklir Iran. Libya yang pada kali ini mogok hadir adalah satu negara anggota liga yang paling getol memberi dukungan dan semangat kepada Iran lantaran kekecewaannya terhadap insentif-insentif yang dijanjikan Barat untuk program nuklirnya sebelum diserahkan kepada mereka. Namun tentunya di sana ada Qatar. Dan di sana pula Mottaki memberikan penegasan kepada Amir Qatar bahwa aktifitas nuklir Iran sama sekali transparan dan terbuka dan itu akan terus berlangsung sampai hak guna nuklir sipil tercapai secara penuh. Bagi Indonesia, Qatar adalah satu alasan yang acapkali diajukan oleh pemerintah untuk membenarkan sikapnya terhadap negara Islam. Pada saat yang sama, Qatar pula yang bisa menjadi cermin pemerintah dan bangsa Indonesia untuk membaca wajah Iran di hadapannya. Dalam peta politik Iran, ada yang terpenting bagi dunia Islam di atas program nuklirnya. Kepada Amir itu Mottaki menambahkan, “Kita tetap berusaha agar tidak mengambil langkah-langkah yang bisa dimanfaatkan oleh Zionis Israel dan sikap-sikap yang mereduksi hak-hak dunia Islam”. Bagi Iran, Indonesia tetap negara sahabat![] Penulis: Kandidat Doktor Filsafat Islam di Universitas Imam Khomeini Qom, Republik Islam Iran, sekaligus anggota Redaksi Islam Alternatif
| Diskusi: () >> |
 |
|